LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita

Rabu, 3 Maret 2021 - 14:16 WIB

Snack Video Diblokir Atas Permintaan OJK

INDOJAMBI.ID – Tak sedikit netizen yang kesulitan karena tidak bisa membuka aplikasi Snack Video di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Snack Video telah diblokir sejak Selasa (2/3/).

“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET, Rabut (3/3/).

Dedy menjelaskan meski saat ini aplikasi Snack Video masih bisa diunduh dari Play Store, tetapi pengajuan blokir ke Play Store masih berlanjut memang membutuhkan waktu. Hal itu karena harus berkoordinasi dengan pihak pusat Google yang ada di Amerika Serikat.

Adapun pemblokiran Snack Video tersebut, merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kominfo.

BACA JUGA  Bupati Lepas Kontingen Porprov Tanjab Barat

“Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK,” ungkap Dedy.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima Kominfo, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

“Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut,” kata Dedy.

Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan menonton video hingga hingga sistem mengajak teman. Namun, kini aplikasi ini susah diakses. Pagi ini, Rabu (3/3) terpantau banyak netizen yang mempertanyakan kenapa Snack Video tidak bisa dibuka.

BACA JUGA  Kabar Gembira, Tidak Lama Lagi Mobil Sudah bisa Menyeberang Lewat Dermaga Sungai Landak - Pasar Senin

Penyebabnya adalah, Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (1/3).

“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Sumber: Detik.com

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Agus Sanusi Tolak Diliput Media di Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD

Berita

Menjelang Lebaran Kasus Covid-19 di Tanjab Barat Meningkat, Bupati Ingatkan Warga

Berita

Sambangi SMSI, Polres Tanjab Barat Ajak Ciptakan Suasana Damai Jelang Pilkada

Berita

Kalapas Kuala Tungkal Imam Siswoyo Emosi Saat Dimintai Konfirmasi Soal Narkoba

Berita

Sambut Tahun Baru 2020, Polres Tanjab Barat Laksanakan Istighotsah dan Do’a Bersama

Berita

Bertandang ke Tungkal V, Anwar Sadat Prioritaskan Jalan Poros Sebrang Kota

Berita

Anwar Sadat Buka bersama SMSI Tanjab Barat Sekaligus Beri Santunan kepada Anak Yatim

Berita

Pilkada Tanjab Barat, Anwar Sadat-Hairan Unggul di Sebelas Kecamatan