Oleh: Ilham Singgih Pakoso, SH
INDOJAMBI.ID – Banjir memang merupakan fenomena alam yang selalu terjadi dimanapun dan kapanpun terutama pada musih hujan. Sudah menjadi agenda tahunan bagi daerah-daerah yang memang menjadi langganan banjir seperti Jakarta, Bogor dan beberapa daerah lainnya. Hal itu biasanya disebakan oleh curah hujan yang begitu tinggi sehingga sungai-sungai yang ada tidak mampu lagi menampung air hujan yang turun sehingga menyebabkan terjadi banjir.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kecamatan Sebrang Kota, Parit Selamat Desa Muara Sebrang yang hari ini juga sedang dilanda banjir, sehingga menyebabkan beberapa tanaman milik warga seperti sawit, kelapa, pinang serta tanaman lainya mulai menguning bahkan sebagian sudah mulai tampak mati.
Namun menariknya, banjir yang melanda daerah tersebut bukanlah merupakan peristiwa rutin atau peristiwa tahunan yang terjadi seperti di kota-kota yang disebutkan di atas. Akan tetapi ada dugaan akibat dari pembangunan kanal yang dilakukan oleh PT. Pelita Wira Sejahtra (PWS). Selain membangun kanal mengutip Jambikita.id, PT PWS juga membangun tanggul yang cukup tinggi dari tanggul milik warga, sehingga menyebabkan lahan perkebunan warga terendam air.
Apabila dugaan itu benar adanya, maka sudah tentu perusahaan tersebut merugikan masyarakat sekitar. Oleh karenanya, sebelum perusahaan beroprasi maka harus memiliki izin lingkungan, dan itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2015 (Perda No 2 Tahun 2015) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Perda tersebut pada pasal 21 ayat (1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegitan, sedangkan pada ayat (2) menyebutkan sebelum persyaratan yang tercantum dalam izin lingkungan dipenuhi, perusahaan dilarang melakukan kegiatan oprasional.
Salah satu syarat pentingnya adalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pasal 16 ayat (1) setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting lingkungan hidup wajib memiliki amdal. sedangkan usaha yang tidak wajib amdal wajib memiliki UPL (Upaya pengelolaan lingkungan) UPL(Upaya pemantauan lingkungan) Perda No 2 Tahun 2015 pasal 18 ayat (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib memiliki UKL-UPL.
Kenapa syarat-syarat itu diperlukan, karena guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dinginkan terutama yang implikasinya secara langsung kepada lingkungan sehingga dibutuhkan lah syarat tersebut.
Oleh sebab itulah, Pemerintah Daerah dan pemangku kebijakan harus segara turun tangan melakukan pengecekan secara administratif apabila memang terjadi pelanggaran hukum. Pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang memang merugikan masyarakat tersebut, serta tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dengan ketidak pastian. Mengutip perkataan Lucius Calpurnius Piso Caesonius bahwa hendaklah keadilan ditegakan walaupun langit akan runtuh.
Penulis adalah Pemerhati Hukum, Mahasiswa Magister Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Editor : Ame Ahmad