LIVE TV
Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui Inilah 6 Alasan Pentingnya Menggunakan Casing HP

Home / Berita / Bupati

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:50 WIB

Hindari Gesekan antar Warga, Bupati Anwar Sadat Pimpinan Langsung Rapat Penyelesaian Sengketa Warga dengan PT DAS

INDOJAMBI.ID – Upaya penyelesaian sengketa antara masyarakat 9 Desa dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) terus dilakukan. Dan kali ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menggelar rapat internal yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati dan dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag serta didampingi Wakilnya, Hairan SH, Rabu (12/01).

Guna mencari jalan penyelesaian atas permasalahan tersebut, rapat ini juga turut diikuti oleh Asisten Pemerintahan Hidayat, SH. MH, Asisten Perkonomian dan Pembangunan Ir. Firdaus Khatab, MM, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bapenda, Kabag Hukum, Kabag SDA, Inspektorat, dan dinas terkait lainnya.

Beberapa pokok yang menjadi pembahasan rapat meliputi tuntutan Kelompok Tani masyarakat 9 Desa terhadap kewajiban PT. DAS terkait Pembangunan Kebun masyarakat sekitar seluas 20 % bukan berasal dari HGU, Perpajakan, Lingkungan Hidup, serta Perizinan PT. DAS.

BACA JUGA  Masyarakat Tanjab Barat Diminta Tidak Panik Menghadapi Ancaman Virus Corona

Menurut Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag, Pemerintah Kabupaten bersama Tim Terpadu perlu mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sanksi yang tegas sesuai aturan dan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam PP 26 Tahun 2021.

“Selanjutnya kita juga siapkan langkah pola kerja sama agar validasi 9 Desa, jangan ada gesekan antar warga, validasi data yang akurat baik keterangan KTP, domisili,” kata Bupati.

Sesuai hasil rapat, dalam waktu dekat Pemkab Tanjab Barat akan melakukan pengukuran ulang HGU PT.DAS berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT BPK RI atas perizinan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada Kementerian Pertanian Tahun 2019.

BACA JUGA  Acara Two Days Coffee Resmi Dibuka Bupati Anwar Sadat

Selain itu, dari hasil rapat juga diputuskan bahwa PT. DAS tetap berkewajiban memenuhi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling kurang 20 % dari luas HGU PT. DAS, yang nantinya identifikasi calon pekebun, dilakukan oleh Pemerintah Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Sementara itu, disamping melakukan penilaian usaha perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat juga diminta melaporkan hasil LHP PDTT BPK RI Kepada Bupati Tanjung Jabung Barat. Selanjutnya, Rekomendasi tata ruang yang telah diterbitkan oleh ketua Tim TKPRD Kabupaten Tanjab Barat agar dibatalkan dan perlu dibentuk Tim Teknis yang beranggotakan kepala OPD Teknis untuk merumuskan langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan PT. DAS. (*)

Sumber: Prokopim TJB

Share :

Baca Juga

Berita

Dokter Spesialis RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Mengakhiri Aksi Mogok Setelah Bupati dan Wabub Turun Tangan

Berita

RS Daud Arif Kuala Tungkal Siapkan Ruang Isolasi Pasien Corona

Berita

Berlaga di Sumsel Taekwondo Championship 2022, Taekwondoin Tanjab Barat Bawa Pulang 11 Emas

Berita

Pelaku Penyerang Kepsek SMU 10 Tanjab Barat Diketahui Miliki Dua Buah Senpi dan Positif Narkoba

Berita

Kalapas Kuala Tungkal Imam Siswoyo Emosi Saat Dimintai Konfirmasi Soal Narkoba

Berita

Argentina Juara Copa Amerika Setelah Tundukkan Brazil di Final

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna IV DPRD terkait Rancangan 8 Raperda Kabupaten

Berita

Bupati Anwar Sadat Lepas Peserta Arakan Sahur Sekaligus Menutup Gelaran Acara