INDOJAMBI.ID – Upaya penyelesaian sengketa antara masyarakat 9 Desa dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) terus dilakukan. Dan kali ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menggelar rapat internal yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati dan dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag serta didampingi Wakilnya, Hairan SH, Rabu (12/01).
Guna mencari jalan penyelesaian atas permasalahan tersebut, rapat ini juga turut diikuti oleh Asisten Pemerintahan Hidayat, SH. MH, Asisten Perkonomian dan Pembangunan Ir. Firdaus Khatab, MM, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bapenda, Kabag Hukum, Kabag SDA, Inspektorat, dan dinas terkait lainnya.
Beberapa pokok yang menjadi pembahasan rapat meliputi tuntutan Kelompok Tani masyarakat 9 Desa terhadap kewajiban PT. DAS terkait Pembangunan Kebun masyarakat sekitar seluas 20 % bukan berasal dari HGU, Perpajakan, Lingkungan Hidup, serta Perizinan PT. DAS.
Menurut Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag, Pemerintah Kabupaten bersama Tim Terpadu perlu mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sanksi yang tegas sesuai aturan dan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam PP 26 Tahun 2021.
“Selanjutnya kita juga siapkan langkah pola kerja sama agar validasi 9 Desa, jangan ada gesekan antar warga, validasi data yang akurat baik keterangan KTP, domisili,” kata Bupati.
Sesuai hasil rapat, dalam waktu dekat Pemkab Tanjab Barat akan melakukan pengukuran ulang HGU PT.DAS berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT BPK RI atas perizinan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada Kementerian Pertanian Tahun 2019.
Selain itu, dari hasil rapat juga diputuskan bahwa PT. DAS tetap berkewajiban memenuhi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling kurang 20 % dari luas HGU PT. DAS, yang nantinya identifikasi calon pekebun, dilakukan oleh Pemerintah Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Sementara itu, disamping melakukan penilaian usaha perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat juga diminta melaporkan hasil LHP PDTT BPK RI Kepada Bupati Tanjung Jabung Barat. Selanjutnya, Rekomendasi tata ruang yang telah diterbitkan oleh ketua Tim TKPRD Kabupaten Tanjab Barat agar dibatalkan dan perlu dibentuk Tim Teknis yang beranggotakan kepala OPD Teknis untuk merumuskan langkah-langkah dalam penyelesaian permasalahan PT. DAS. (*)
Sumber: Prokopim TJB