INDOJAMBI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat menetapkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Barat untuk Pilkada 2020.
Penetapan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini digelar KPU dalam rapat pleno, Rabu (23/09).
Ketiga pasang calon tersebut ditetapkan sebagaimana isi Surat Keputusan KPU Tanjabbar Nomor : 163/PL.02.03-kpt/1506/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020.
Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan berhak ikut dalam kontestasi Pilbup Tanjab Barat 2020 ini adalah:
-Pasangan H. Anwar Sadat sebagai Calon Bupati dan Hairan sebagai Calon Wakil Bupati.
-Pasangan H. Muklis sebagai Calon Bupati dan Supardi sebagai Calon Wakil Bupati.
-Pasangan Mulyani Siregar sebagai Calon Bupati dan M. Amin sebagai Calon Wakil Bupati.
Ketua KPU Tanjab Barat Hairuddin melalui Divisi Teknis Penyelenggara M. Taufiq, S.Tr mengatakan dengan ditetapkannya tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat ini, maka ketiganya bukan lagi sebagai bakal calon akan tetapi sudah menjadi calon.
“Dengan demikian maka ketiga pasang calon ini berhak mengikuti semua tahapan Pilkada 2020 di Tanjab Barat,” tandasnya.
Taufiq menambahkan setelah penetapan ini, esok tanggal 24 September akan dilakukan pencabutan nomor urut calon digelar di Tungkal Hotel. (*/Ame)