LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita

Kamis, 18 April 2024 - 20:04 WIB

Awak Kapal Perikanan (AKP) Tanjab Barat Dapat Pelatihan BST-F dan Upgrading SKK 60 Mil

INDOJAMBI.ID – Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat bekerjasama dengan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan melaksanakan kegiatan pelatihan Basic Safety Training Fisheries II (BST-F II) dan Pelatihan Upgrading SKK 60 Mill menjadi ANKAPIN III (Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III) dan ATKAPIN (Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkkat III) bagi nelayan yang menjadi Awak Kapal Perikanan (AKP) yang berkerja pada Kapal Perikanan di bawah >30 GT.

Pelatihan diselenggarakan di Aula Dinas Perikanan Tanjung Jabung Barat dan untuk praktek mengambil tempat di pelabuhan TPI ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 -18 April 2024.

BACA JUGA  AKD DPRD Tanjab Barat Didominasi Koalisi Anwar Sadat - Katamso 

Kegiatan ini dalam rangka mendukung 5 program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ekonomi Biru, salah satunya program penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta kompetensi para Awak Kapal Perikanan (AKP).

Hapriansyah, S.St.Pi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam sambutannya mengatakan, pelatih atau instruktur dari Pelatihan BST-F II dan ANKAPIN/ATKAPIN ini semuanya berasal dari BPPP Medan.

Dirinya berharap, lewat pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta khususnya dalam rangka lebih mawas diri menjaga keselamatan dan keamanan selama melakukan aktivitas di kapal saat berada di laut.

BACA JUGA  Pemkab Tanjab Barat Terima 3 Penghargaan dari KPK

“Semoga dengan adanya pelatihan ini, saudara-saudara sekalian mendapatkan pengetahuan dan memberi manfaat dalam rangka keselamatan dan keamanan saat melakukan pekerjaan sebagai APK di laut,” ujarnya, Selasa (16/4)

Ditambahkannya, bahwa kegiatan ini juga dalam rangka mengawal Perpes No.18 Tahun 2019 tentang Ratifikasi STCW-F 1986 dan diterbitkannya PP No.27 Tahun 2021 dan Permen KP No. 33 tahun 2021 maka Awak Kapal Perikanan yang akan melaut harus dilengkapi dengan dokumen pelaut. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Wabub Hairan Pimpinan Rapat Evaluasi Perizinan PT RAAL dan PT PMJ

Berita

11 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkab Tanjab Barat, Segini Besarannya

Berita

Meriah, Relawan OK GAS Anwar Sadat – Katamso Gelar Panjat Pohon Pisang HUT RI ke-79

Berita

Fasilitas Baru, Gedung Petro Berkah Pengabuan Convention Center Ditinjau Anwar Sadat

Berita

Budi Azwar Anggota DPRD Tanjab Barat Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Berita

Menjadi Narasumber, Ini yang Disampaikan Bupati kepada Peserta Pelatihan

Berita

Pilkada Tanjab Barat, Anwar Sadat-Hairan Unggul di Sebelas Kecamatan

Berita

Kompaknya Anwar Sadat dan Katamso, Ajak Istri Jalan – jalan ke Objek Wisata Kelapa Mangrove