INDOJAMBI.ID – KA (50) seorang warga Desa Sungsang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kedapatan menyimpan poto wanita tanpa busana di hand phone miliknya.
Terlalunya, poto yang ia simpan tersebut adalah poto seorang gadis remaja yang masih berusia 17 tahun berinisial KYS, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Usut punya usut, terbongkarnya kelakuan tak senonoh KA terhadap anak tirinya tersebut berawal dari kakak korban yang meminjam hand phone milik KA ayah tirinya.
Waktu itu, pada tanggal 16 Januari 2021, kakak KYS meminjam hand phone KA. Setelah membuka folder poto, sang kakak langsung terperanjat karena melihat ada poto adiknya KYS dalam keadaan tidak menggunakan busana.
Kemudian sang kakak langsung menghubungi adiknya KYS menanyakan tentang perihal poto tersebut. Dari keterangan adiknya, bahwa ia dipaksa oleh ayah tirinya tersebut untuk bersedia dipoto dengan tidak memakai busana.
Dibawah ancaman dibunuh kalau tidak mau menuruti, KA juga tega melakukan hal tak senonoh dengan meraba-raba bagian sensitif tubuh korban.
Kakak dan ibu korban melapor ke Polsek.
Akhirnya kakak korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya dan melaporkan perbuatan KA ke Polsek Pengabuan.
Mendapat laporan, personil PolsekĀ Pengabuan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Edi Purnawan, SH akhirnya mengamankan KA yang saat itu sedang berada dirumahnya di RT 12 Ban 5, Desa Sungsang, Kecamatan Senyerang.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Pengabuan, Iptu Edi Purnawan, SH mengatakan, dari pemeriksaan sementara si pelaku KA mengaku sudah melakukan perbuatannya kepada korban selama satu tahun lebih.
“Si korban ini diancam dibunuh kalau tidak mau menuruti pelaku KA. Setidaknya ada delapan poto sebagai barang bukti,” terang Edi Purnawan, Sabtu (6/2).
Saat ini si pelaku KA ditahan di Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ame)