LIVE TV
PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui

Home / Berita

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:15 WIB

1.467 PPPK Tanjab Barat Terima SK sebagai ASN

INDOJAMB.ID – Sebanyak 1.467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Rabu (15/5).

Kegiatan yang digelar di Alun-Alun Kuala Tungkal ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Tanjab Barat, seluruh Kepala OPD, Kepala UPT BKN Jambi serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, mengucapkan selamat kepada 1.467 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat saya mengucapkan selamat kepada 1.467 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 yang terdiri dari Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 978 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 456 orang dan teknis sebanyak 33 orang” ucapnya.

BACA JUGA  Tahun 2020 Angka Perceraian di Tanjab Barat Meningkat

Lebih lanjut, Bupati Tanjab Barat mengatakan momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi seluruh PPPK yang menerima SK pada hari.

“Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian, karena hari ini adalah hari yang ditunggu setelah melalui berbagai proses yang panjang, dan saya berharap agar semuanya siap mencurahkan tenaga dan dedikasi diri untuk kemajuan Kabupaten Tanjab Barat,” tambahnya.

BACA JUGA  Esok Pemkab Tanjab Barat akan Putuskan Terkait Arakan Sahur

Bupati Tanjab Barat juga mengatakan sangat berharap kepada seluruh PPPK yang baru diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa memiliki integritas, kompetensi, kualifiksi dan kinerja sesuai bidang masing-masing.

“Jabatan yang saudara emban merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dengan diangkatnya sebagai PPPK tentu ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN,” jelasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Berita

Anwar Sadat Disamperin Ibu-Ibu Minta Anaknya Dido’akan

Berita

Selama MTQ Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk WFC, Pengunjung Bisa Gunakan Becak

Berita

Nobar bersama Warga, Anwar Sadat: Alhamdulillah Timnas U-19 Juara

Berita

Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Kuala Tungkal Diciduk Polisi

Berita

Sambut Tahun Baru 2020, Polres Tanjab Barat Laksanakan Istighotsah dan Do’a Bersama

Berita

Tarik Investor, Pemkab Tanjab Barat Permudah Perizinan Berinvestasi

Berita

Wabub Hairan Menyambangi dan Memberikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Suak Samin

Berita

Pengurus SMSI Prov Jambi Direncakan Dilantik 19 November