LIVE TV
PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui

Home / Berita

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:15 WIB

1.467 PPPK Tanjab Barat Terima SK sebagai ASN

INDOJAMB.ID – Sebanyak 1.467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Rabu (15/5).

Kegiatan yang digelar di Alun-Alun Kuala Tungkal ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Tanjab Barat, seluruh Kepala OPD, Kepala UPT BKN Jambi serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, mengucapkan selamat kepada 1.467 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat saya mengucapkan selamat kepada 1.467 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 yang terdiri dari Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 978 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 456 orang dan teknis sebanyak 33 orang” ucapnya.

BACA JUGA  Wabub Harian Rakor bersama Wagub Provinsi Jambi Mengenai Kebijakan Fasilitasi Komisi Daerah Lanjut Usia

Lebih lanjut, Bupati Tanjab Barat mengatakan momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi seluruh PPPK yang menerima SK pada hari.

“Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian, karena hari ini adalah hari yang ditunggu setelah melalui berbagai proses yang panjang, dan saya berharap agar semuanya siap mencurahkan tenaga dan dedikasi diri untuk kemajuan Kabupaten Tanjab Barat,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan kepada Organisasi Pers

Bupati Tanjab Barat juga mengatakan sangat berharap kepada seluruh PPPK yang baru diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa memiliki integritas, kompetensi, kualifiksi dan kinerja sesuai bidang masing-masing.

“Jabatan yang saudara emban merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dengan diangkatnya sebagai PPPK tentu ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN,” jelasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Tanjab Barat Usulkan ke Pemprov Pelaksanaan MTQ Dijadwalkan 30 September 2021

Berita

Petrochina Jabung Ltd Berikan Bantuan Mobil Perpustakaan ke Tanjab Barat

Berita

Bupati dan Wabub Tanjab Barat Cek Kehadiran Pegawai Pasca Libur Hari Raya

Berita

Bupati Anwar Sadat Resmikan Pos Damkar dan Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kec Merlung

Berita

13 Rumah di Kawasan Parit 1 Kuala Tungkal Hangus Dilalap Api

Berita

Wabup Hairan Berikan Santunan Korban Kebakaran di Tungkal Harapan

Berita

Sejumlah Pejabat Polres Tanjab Barat Diganti

Berita

UPP Kab Tanjab Barat Berikan Sosialisasi Saber Pungli kepada Pegawai di Tiga OPD