LIVE TV
PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui

Home / Berita

Rabu, 3 Maret 2021 - 14:16 WIB

Snack Video Diblokir Atas Permintaan OJK

INDOJAMBI.ID – Tak sedikit netizen yang kesulitan karena tidak bisa membuka aplikasi Snack Video di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Snack Video telah diblokir sejak Selasa (2/3/).

“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET, Rabut (3/3/).

Dedy menjelaskan meski saat ini aplikasi Snack Video masih bisa diunduh dari Play Store, tetapi pengajuan blokir ke Play Store masih berlanjut memang membutuhkan waktu. Hal itu karena harus berkoordinasi dengan pihak pusat Google yang ada di Amerika Serikat.

Adapun pemblokiran Snack Video tersebut, merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kominfo.

BACA JUGA  Kabar Gembira, Tidak Lama Lagi Mobil Sudah bisa Menyeberang Lewat Dermaga Sungai Landak - Pasar Senin

“Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK,” ungkap Dedy.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima Kominfo, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

“Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut,” kata Dedy.

Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan menonton video hingga hingga sistem mengajak teman. Namun, kini aplikasi ini susah diakses. Pagi ini, Rabu (3/3) terpantau banyak netizen yang mempertanyakan kenapa Snack Video tidak bisa dibuka.

BACA JUGA  Wabup Hairan dan Forkopimda Safari Ramadhan di Masjid Agung Al Istiqomah

Penyebabnya adalah, Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (1/3).

“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Sumber: Detik.com

Share :

Baca Juga

Berita

M. Ardiyansyah Anak Muda Millenial Siap Ramaikan Pilkades Mekar Jaya

Berita

Buka TC MTQ, Bupati Targetkan Tanjabbar Juara Umum

Berita

Pemkab Tanjab Barat akan Luncurkan Kartu Berobat Gratis dan 6.000 ATM Bank kepada Guru Ngaji, Guru Agama, Imam dan Bilal

Berita

KPU Tanjab Barat Terima Hibah 20 Milyar Untuk Pelaksanaan Pilkada

Berita

Cek Kedisiplinan ASN, Wabub Hairan Sidak Ruangan di Lingkup Sekretariat Daerah

Berita

Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Berikan Hadiah Pemenang Arakan Sahur

Berita

Wabup Hairan Pimpin Rapat Sengketa Lahan PT DAS dengan Warga 9 Desa

Berita

Kini Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Diunduh Via WhatsApp, Begini Caranya