•   LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita

Senin, 4 Januari 2021 - 15:42 WIB

Tahun 2020 Angka Perceraian di Tanjab Barat Meningkat

INDOJAMBI.ID – Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.

“Berdasarkan data laporan tahunan 2020, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020, dengan rincian cerai gugat 443 perkara, cerai talak 131 perkara” kata Gozi, Senin (4/1/2021)

Jumlah kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab,  KDRT dan sebagian perselingkuhan.

“Yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar. Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid 19, “bisa jadi,” jawabnya.

BACA JUGA  H. Sjafril Simamora Dipercaya Pimpin Percasi Tanjab Barat Periode 2020-2024

Lebih lanjut Gozi mengatakan bahwa yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan, yang paling banyak adalah tani dan rumah tangga.

“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.

Gozi menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.

“Yang paling banyak SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan terakhir diploma, itu data yang kita terima selama tahun 2020 ini,” tandasnya.

Menurut Gozi, semua perkara tersebut telah dilakukan penasehatan atas Penggugat mengurungkan niat untuk bercerai, dan bagi para pihak yang keduanya hadir dilakukan proses mediasi sesuatu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016, namun jika mediasi gagal maka perkara dilanjutkan kepada proses persidangan.

BACA JUGA  Bupati dan Wabub Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi'raj di Desa Sungai Saren

Sementara Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH mengatakan, total perkara yang masuk selama 2020 adalah 1247 perkara.
Selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah 2 perkara, kewarisan 1 perkara, poligami 1, wali adhal 2 perkara, dan sengketa harta bersama sebanyak 7 perkara.

Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Dinas Perikanan Tanjab Barat Adakan Pelatihan Diversifikasi Produk Olahan Hasil Perikanan

Berita

Kejurprov Catur 2022 di Tanjab Barat Sukses Digelar, Ucok Mora Beri Apresiasi

Berita

Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Kuala Tungkal Diciduk Polisi

Berita

Anwar Sadat Besuk M Yamin Mantan Wabub Tanjab Barat

Berita

Anwar Sadat Disamperin Ibu-Ibu Minta Anaknya Dido’akan

Berita

Pengusaha H Permata Dikabarkan Tewas Ditembak

Berita

Bupati Anwar Sadat Resmikan Pos Damkar dan Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kec Merlung

Berita

Kabut Asap Kian Pekat, SMSI bersama Dinkes Tanjab Barat Bergerak Bagikan Masker