LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita

Sabtu, 17 April 2021 - 21:02 WIB

Sempat Viral, Pemkab Tanjab Barat Klarifikasi Terkait Acara The Class of 21 Great Party

INDOJAMBI.ID – Ramainya pemberitaan media soal acara yang digelar oleh Siswa SMU 1 Tanjung Jabung Barat beberapa hari yang lalu sempat menjadi trading topik.

Acara yang bertema The Class of 21 Great Party tersebut sempat menjadi berita viral, karena ada media yang menyematkan kata ‘dugem’ dan parahnya lagi menyebutkan acara digelar di kantor Bupati.

Akibat dari pemberitaan tersebut, tentu saja memberikan citra negatif terhadap dunia pendidikan dan juga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terlebih disituasi pandemi saat ini.

Untuk meluruskan berita yang sudah terlanjur heboh tersebut, Bupati Tanjung Jabung Barat melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Tanjab Barat, Muhammad Firdaus memberikan klarifikasinya.

Dikatakannya, bahwa fakta di lapangan tidak sepenuhnya menggambarkan perilaku ‘dugem’ sebagaimana yang di fahami secara umum.

BACA JUGA  KONI Tanjab Barat Apresiasi Keberhasilan Atlet Taekwondo Dikejuaraan Gubernur Jambi Cup

“Sangat di sayangkan jika pada akhirnya kejadian ini menimbulkan sedikit trauma psikologis bagi siswa siswi yang turut serta secara langsung serta menimbulkan kesan yang kurang baik bagi dunia pendidikan,” ujar Firdaus, Sabtu (17/4).

Firdaus juga mengatakan, bahwa tuduhan ‘dugem’ kepada siswa tersebut sangatlah berlebihan, karena ‘dugem’ sendiri menurutnya sangat identik sekali dengan dunia malam seperti alkohol dan juga narkoba. Faktanya diacara tersebut tidak ada alkohol apalagi narkoba.

Hal lain terkait pemberitaan yang menyebutkan lokasi acara di kantor Bupati, diterangkan oleh Firdaus, lokasi kegiatan sebagaimana di sebutkan bukanlah ‘Kantor Bupati’ dan atau ‘Aula Kantor Bupati’ melainkan Gedung Serbaguna. Dimana gedung tersebut selama ini selain diperuntukkan untuk penyelenggaraan kegiatan Pemerintah juga terbuka untuk kegiatan masyarakat umum.

BACA JUGA  Dukung UAS - Katamso, Warga Pembengis Kompak Dirikan Posko

“Hanya saja lokasi gedung serbaguna tersebut terletak di samping kantor Bupati bukan di Kantor Bupati, ini perlu diluruskan,” tandasnya.

Dirinya mengakui bahwa memang adanya kelalaian dalam hal pengawasan penggunaan fasilitas Pemerintah.

“Dan kemarin juga sudah pak Bupati sampaikan akan segera memberikan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 kepada pejabat yang terkait,” terangnya.

Terakhir, juru bicara Pemkab ini mengajak semua pihak bersinergi bersama menyelesaikan persoalan ini, memulihkan citra dunia pendidikan serta memberikan dukungan moril dan motivasi kepada para siswa siswi agar mereka dapat kembali beraktifitas dengan semangat baru dalam suasana nyaman, aman dan kondusif. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Baznas Tanjab Barat Laporkan Pengelolaan Zakat kepada Bupati

Berita

Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap!

Berita

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Berikan Fasilitas Ramah HAM Diantaranya Ruang Karaoke

Berita

Hindari Gesekan antar Warga, Bupati Anwar Sadat Pimpinan Langsung Rapat Penyelesaian Sengketa Warga dengan PT DAS

Berita

Beberapa Akun Palsu Medsos yang Muncul Selama Pilkada Dalam Catatan Polres Tanjab Barat

Berita

Tanjab Barat Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi, Wabup : Persiapan Sudah 80 Persen

Berita

Tanpa Koordinasi Hotel Syariah Ubah Arah Toa Masjid, Warga Protes

Berita

Berlaga di Sumsel Taekwondo Championship 2022, Taekwondoin Tanjab Barat Bawa Pulang 11 Emas