•   LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita

Rabu, 3 Februari 2021 - 19:12 WIB

Terungkap, Ini Alasan Bupati Safrial Copot Pejabat ULP Tanjab Barat

INDOJAMBI-ID – Dalam hitungan hari masa jabatan Safrial sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2021.

Menjelang habis masa jabatannya, Safrial justru mengambil sebuah keputusan yang tidak populer, yakni memutasi pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tanjab Barat.

Lewat keputusan yang cukup kontroversi tersebut, tak pelak menimbulkan reaksi dari DPRD Tanjab Barat. Sampai-sampai pihak DPRD meminta Bupati hadir dalam rapat dengar pendapat untuk dimintai penjelasan, mengingat masa jabatannya akan segera berakhir.

BACA JUGA  Benahi Aset Daerah, Disaksikan oleh KPK Bupati Tanjabbar Terima Ratusan Sertifikat dari BPN

Hanya saja, dalam rapat dengar pendapat tersebut Bupati tidak hadir, sebagai utusannya adalah Sekda Agus Sanusi.

Dari hasil dengar pendapat antara DPRD dengan Sekda terjawab, bahwa dimutasi nya dua orang pejabat ULP dikarenakan Bupati menilai ke dua pejabat tersebut tidak memiliki loyalitas terhadap dirinya. Hal ini terungkap lewat keterangan Ahmad Jahpar, Plt Ketua DPRD Tanjab Barat yang memimpin pada saat rapat dengar pendapat, Selasa (2/2).

“Berdasarkan keterangan dari Sekda, dimutasinya pejabat tersebut karena tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Ahmad Jahpar.

BACA JUGA  Kalapas Kuala Tungkal Imam Siswoyo Emosi Saat Dimintai Konfirmasi Soal Narkoba

Maksudnya disini, dikatakan oleh Jahpar, pejabat tersebut tidak mau mengikuti keinginan Bupati.

Ditanya lebih mendalam terkait alasan tersebut, Ahmad Jahpar mengatakan bahwa hal ini terkait soal tender proyek APBD untuk segera ditayangkan.

“Kedua pejabat ini tidak mau melaksanakan lelang, sementara Bupati meminta sesegra mungkin,” tutur Jahpar.

Terakhir dikatakannya, bahwa keputusan Bupati memutasi pejabat menjelang habis masa jabatan merupakan keputusan yang tidak bisa dibenarkan.

“Intinya salah,” tegas Ahmad Jahpar. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Setelah Dilantik sebagai Bupati, Anwar Sadat Dipercaya Nahkodai DPD PAN Tanjab Barat

Berita

Inilah 6 Alasan Pentingnya Menggunakan Casing HP

Berita

Program Kerja 99 Hari Pertama, ini Kata UAS Bupati Tanjab Barat

Berita

Empat Pejabat Struktural Pemkab Tanjab Barat Dilantik Bupati

Berita

SMSI Pusat Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Terkait Pemberitaan

Berita

Tinjau Lokasi Kebakaran di Tungkal Harapan, Bupati Anwar Sadat Beri Bantuan kepada Korban

Berita

Fasilitas Baru, Gedung Petro Berkah Pengabuan Convention Center Ditinjau Anwar Sadat

Berita

Saat Sholat Jum’at, Kebakaran Landa Pemukiman di Tungkal Harapan