LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita

Rabu, 3 Februari 2021 - 19:12 WIB

Terungkap, Ini Alasan Bupati Safrial Copot Pejabat ULP Tanjab Barat

INDOJAMBI-ID – Dalam hitungan hari masa jabatan Safrial sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2021.

Menjelang habis masa jabatannya, Safrial justru mengambil sebuah keputusan yang tidak populer, yakni memutasi pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tanjab Barat.

Lewat keputusan yang cukup kontroversi tersebut, tak pelak menimbulkan reaksi dari DPRD Tanjab Barat. Sampai-sampai pihak DPRD meminta Bupati hadir dalam rapat dengar pendapat untuk dimintai penjelasan, mengingat masa jabatannya akan segera berakhir.

BACA JUGA  Ini Susunan Pengurus DPD PAN Tanjab Barat Periode 2020-2025 Kepemimpinan Anwar Sadat

Hanya saja, dalam rapat dengar pendapat tersebut Bupati tidak hadir, sebagai utusannya adalah Sekda Agus Sanusi.

Dari hasil dengar pendapat antara DPRD dengan Sekda terjawab, bahwa dimutasi nya dua orang pejabat ULP dikarenakan Bupati menilai ke dua pejabat tersebut tidak memiliki loyalitas terhadap dirinya. Hal ini terungkap lewat keterangan Ahmad Jahpar, Plt Ketua DPRD Tanjab Barat yang memimpin pada saat rapat dengar pendapat, Selasa (2/2).

“Berdasarkan keterangan dari Sekda, dimutasinya pejabat tersebut karena tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Ahmad Jahpar.

BACA JUGA  Ramadhan Berkah, DPD PAN Tanjab Barat Bagi-bagi Takzil

Maksudnya disini, dikatakan oleh Jahpar, pejabat tersebut tidak mau mengikuti keinginan Bupati.

Ditanya lebih mendalam terkait alasan tersebut, Ahmad Jahpar mengatakan bahwa hal ini terkait soal tender proyek APBD untuk segera ditayangkan.

“Kedua pejabat ini tidak mau melaksanakan lelang, sementara Bupati meminta sesegra mungkin,” tutur Jahpar.

Terakhir dikatakannya, bahwa keputusan Bupati memutasi pejabat menjelang habis masa jabatan merupakan keputusan yang tidak bisa dibenarkan.

“Intinya salah,” tegas Ahmad Jahpar. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

KPU Umumkan DCT DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Berita

Bupati Tanjab Barat Adakan Pertemuan dengan Ombudsman RI Provinsi Jambi Terkait Sengketa Lahan

Berita

Beberapa Akun Palsu Medsos yang Muncul Selama Pilkada Dalam Catatan Polres Tanjab Barat

Berita

Partai Demokrat akan Segera Keluarkan Rekomendasi kepada Paslon Anwar Sadat – Katamso

Berita

Bupati dan Wabub Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Desa Sungai Saren

Berita

H Assek Resmi Pimpin BPD KKSS Tanjab Barat

Berita

Tembus Angka 104 Kasus Covid-19, Tanjab Barat Masuk Zona Merah

Berita

Sebelum Ramadhan Listrik di 19 Desa Kab. Tanjab Barat akan Dialirkan