LIVE TV
Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui Inilah 6 Alasan Pentingnya Menggunakan Casing HP

Home / Berita

Rabu, 3 Februari 2021 - 19:12 WIB

Terungkap, Ini Alasan Bupati Safrial Copot Pejabat ULP Tanjab Barat

INDOJAMBI-ID – Dalam hitungan hari masa jabatan Safrial sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2021.

Menjelang habis masa jabatannya, Safrial justru mengambil sebuah keputusan yang tidak populer, yakni memutasi pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tanjab Barat.

Lewat keputusan yang cukup kontroversi tersebut, tak pelak menimbulkan reaksi dari DPRD Tanjab Barat. Sampai-sampai pihak DPRD meminta Bupati hadir dalam rapat dengar pendapat untuk dimintai penjelasan, mengingat masa jabatannya akan segera berakhir.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan untuk Warga Mendahara Tengah

Hanya saja, dalam rapat dengar pendapat tersebut Bupati tidak hadir, sebagai utusannya adalah Sekda Agus Sanusi.

Dari hasil dengar pendapat antara DPRD dengan Sekda terjawab, bahwa dimutasi nya dua orang pejabat ULP dikarenakan Bupati menilai ke dua pejabat tersebut tidak memiliki loyalitas terhadap dirinya. Hal ini terungkap lewat keterangan Ahmad Jahpar, Plt Ketua DPRD Tanjab Barat yang memimpin pada saat rapat dengar pendapat, Selasa (2/2).

“Berdasarkan keterangan dari Sekda, dimutasinya pejabat tersebut karena tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Ahmad Jahpar.

BACA JUGA  13 Rumah di Kawasan Parit 1 Kuala Tungkal Hangus Dilalap Api

Maksudnya disini, dikatakan oleh Jahpar, pejabat tersebut tidak mau mengikuti keinginan Bupati.

Ditanya lebih mendalam terkait alasan tersebut, Ahmad Jahpar mengatakan bahwa hal ini terkait soal tender proyek APBD untuk segera ditayangkan.

“Kedua pejabat ini tidak mau melaksanakan lelang, sementara Bupati meminta sesegra mungkin,” tutur Jahpar.

Terakhir dikatakannya, bahwa keputusan Bupati memutasi pejabat menjelang habis masa jabatan merupakan keputusan yang tidak bisa dibenarkan.

“Intinya salah,” tegas Ahmad Jahpar. (Ame)

Share :

Baca Juga

Bupati

Bupati Tanjab Barat Tinjau Lahan Warga yang Tergenang Dampak Pembangunan Pintu Air

Berita

Setahun Kepemimpinan UAS-Hairan, Masyarakat Dijamu Jajanan Gratis di Rumah Dinas Bupati

Berita

Daftar ke Demokrat, Langkah Rodiyanto Makin Mantap Menyongsong Pilkada Tanjab Barat

Berita

UPP Kab Tanjab Barat Berikan Sosialisasi Saber Pungli kepada Pegawai di Tiga OPD

Berita

RS Daud Arif Kuala Tungkal Siapkan Ruang Isolasi Pasien Corona

Berita

Perselisihan Pembangunan Gereja Santo Yusup Tebing Tinggi Tanjab Barat Berakhir Damai

Berita

Wabub Hairan Pimpinan Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ

Berita

Bupati dan Wabub Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Desa Sungai Saren