INDOJAMBI-ID – Dalam hitungan hari masa jabatan Safrial sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2021.
Menjelang habis masa jabatannya, Safrial justru mengambil sebuah keputusan yang tidak populer, yakni memutasi pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tanjab Barat.
Lewat keputusan yang cukup kontroversi tersebut, tak pelak menimbulkan reaksi dari DPRD Tanjab Barat. Sampai-sampai pihak DPRD meminta Bupati hadir dalam rapat dengar pendapat untuk dimintai penjelasan, mengingat masa jabatannya akan segera berakhir.
Hanya saja, dalam rapat dengar pendapat tersebut Bupati tidak hadir, sebagai utusannya adalah Sekda Agus Sanusi.
Dari hasil dengar pendapat antara DPRD dengan Sekda terjawab, bahwa dimutasi nya dua orang pejabat ULP dikarenakan Bupati menilai ke dua pejabat tersebut tidak memiliki loyalitas terhadap dirinya. Hal ini terungkap lewat keterangan Ahmad Jahpar, Plt Ketua DPRD Tanjab Barat yang memimpin pada saat rapat dengar pendapat, Selasa (2/2).
“Berdasarkan keterangan dari Sekda, dimutasinya pejabat tersebut karena tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Ahmad Jahpar.
Maksudnya disini, dikatakan oleh Jahpar, pejabat tersebut tidak mau mengikuti keinginan Bupati.
Ditanya lebih mendalam terkait alasan tersebut, Ahmad Jahpar mengatakan bahwa hal ini terkait soal tender proyek APBD untuk segera ditayangkan.
“Kedua pejabat ini tidak mau melaksanakan lelang, sementara Bupati meminta sesegra mungkin,” tutur Jahpar.
Terakhir dikatakannya, bahwa keputusan Bupati memutasi pejabat menjelang habis masa jabatan merupakan keputusan yang tidak bisa dibenarkan.
“Intinya salah,” tegas Ahmad Jahpar. (Ame)