INDOJAMBI.ID – Dr Katamso, Kepala Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang selama ini selalu digadang-gadangkan akan menjadi bakal calon Wakil Bupati berpasangan dengan Anwar Sadat terjawab sudah.
Kabar tersebut didapat setelah keluarnya Surat Keputusan dari DPP PPP yang mengusung Anwar Sadat dan Katamso sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di pilbub 2024.
Keikutsertaan Katamso dalam pilkada bukanlah hal baru, sebelumnya pada Tahun 2011 dirinya berpasangan dengan Usman Ermulan dan berhasil memenangkan kontestasi pilkada dan menjadi wakil Bupati periode 2011-2016.
Dirinya mengaku siap dan sudah membulatkan tekadnya untuk maju di pilkada 2024 ini mendampingi Anwar Sadat.
“Pastinya siap,” tegas Katamso, Sabtu (15/6).
Bahkan dirinya mengatakan, bahwa Surat Keputusan pensiun sebagai ASN sudah diterima dari Badan Kepegawaian Negara terhitung 1 September 2024.
“SK pensiunnya TMT 1 September 2024 nanti,” ungkap Katamso.
Keputusan ini diambilnya sebagai bagian dari kewajiban dan regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Selama masih aktif sebagai ASN dirinya menegaskan tetap akan profesional menjalankan tugas – tugasnya sebagai pejabat pemerintah.
Dan dirinya memahami betul ketentuan terkait aturan-aturan ASN bilamana ikut dalam kontestasi pilkada.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjabbar, Saldi SE saat dikonfirmasi menerangkan bahwa SK pensiun Kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.
“SK pensiunnya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya,” sebutnya.
Ditanya lebih lanjut terkait masih sebagai ASN aktif, kembali ditegaskan nya bahwa Katamso masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Tanjab Barat.
“Iya, masih sebagai Kepala Bappeda Tanjabbar, nanti 1 September 2024 baru pensiun,” terang Saldi.
Saldi menjelaskan, Katamso sebagai ASN dan menjabat sebagai Kepala Bappeda Tanjabbar tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis.
“Kan belum ada penetapan calon dari KPU, apa sih definisi politik praktis,” ujarnya.
“Menurut hukum, seseorang dapat dikatakan calon apabila sudah ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat-syaratnya sesuai atau tidak, dan seterusnya,” terang Saldi. (Ame)