LIVE TV
PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui

Home / Berita / Kriminal

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:35 WIB

Edarkan Sabu dan Ganja, BG Warga Batang Asam Disergap Polisi

INDOJAMBI.ID – BG (38) laki-laki, warga RT.07, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat akhirnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjab Barat, Selasa (26/1).

Dirinya disergap di area perkebunan sawit, setelah tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada bandar sekaligus pengedar sabu di wilayah mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

BACA JUGA  Wabub Hairan Hadiri Pencanangan WBBM yang Digelar Polres Tanjab Barat

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” ungkap Kapolres, Sabtu (30/01). 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 8 paket sabu-sabu seberat 63,05 gram bruto dan dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia jemput sendiri di Medan.

“Barang dari Sumatera Utara Medan, pengakuan pelaku dijemput sendiri,” terang Kapolres didamping Waka Polres Kompol Alhajat dan Kasat Narkoba AKP Septia Intan Putri.

BACA JUGA  Pilkada Tanjab Barat Berpotensi Diikuti 2 Pasang Calon

Kapolres menyebut, pelaku BG ini bandar yang licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar pihaknya.

“Satu pelaku lagi turut berperan masih DPO, berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” tandasnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Polisi menjerat BG dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Walaupun Bukan Dihari Kerja, Dengan Motor Roda Dua Bupati Anwar Sadat Lakukan Belusukan

Berita

KPU Keluarkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat pada Pemilu 2024

Berita

Audensi bersama SMSI Tanjab Barat, Bupati; Kita Ingin Berita yang Berimbang dan Mencerdaskan

Berita

Kini Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Diunduh Via WhatsApp, Begini Caranya

Berita

Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap!

Berita

M. Ardiyansyah Anak Muda Millenial Siap Ramaikan Pilkades Mekar Jaya

Berita

Buka TC MTQ, Bupati Targetkan Tanjabbar Juara Umum

Berita

Seorang Wanita Warga Kel Seriwijaya Jadi Korban Penipuan, Warga Berhasil Temukan Mobil Pelaku yang Melarikan Diri