INDOJAMBI.ID – Seekor tapir ditangkap warga Desa Tungkal 1, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi saat tengah berkeliaran di kebun warga.
Hewan langka yang dilindungi tersebut ditangkap oleh warga RT 17, Desa Tungkal 1 pada hari Kamis 11 Agustus 2022.
Pada awalnya warga sempat mengira itu adalah hewan buas, tapi ada warga yang mengetahui dan menjelaskan bahwa hewan tersebut merupakan hewan langka yang harus dilindungi. Kemudian warga segera menghubungi BKTM Tungkal 1 Polsek Tungkal Ilir.
Selanjutnya BKTM Tungkal 1, Brigadir Gani Afrizal menyampaikan informasi dan berkoordinasi dengan pihak Desa dan BKSDA.
“Iya benar ada tapir diamankan oleh warga, semula warga tidak mengetahui itu hewan apa,” ujar Gani Afrizal kepada Media ini, Sabtu (13/8).
Diterangkannya, bahwa hewan tersebut sudah dilepas kembali pada hari itu juga. Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA. Dan masyarakat juga sudah berjanji jika ditemukan kembali akan menjaganya.
“Tapir itu sudah kita lepas kembali, ini hasil dari koordinasi kita dengan pihak BKSDA, karena menurut pihak BKSDA di wilayah tersebut masih tersedia makanan untuk tapir. Dan saat pelepasannya pun juga disaksikan oleh pihak Desa, Rt setempat dan juga warga. Dan kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa hewan tersebut wajib untuk dilindungi bersama-sama,” terangnya. (Ame)