Tanjab Barat, Indojambi.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjab Barat secara resmi melakukan tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada Tahun 2020.
Proses penandatanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Bupati Tanjabbarat yang diwakili oleh Sekda Ir. H Agus Sanusi dan Ketua KPUD Tanjab Barat Khairudin di Ruang Rapat Bupati, Selasa (01/10).
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan NPHD tersebut Kaban Kesbangpol Azis Muslim, Kabid Bina Politik Kesabangpol Taufiqurahman, Kaban PKAD Rajiun Sitohang serta Komisioner KPU lainya.
Usai melakukan penandatanganan Sekda Agus Sanusi mengatakan, proses penandatanganan NPHD yang dilakukan tersebut merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Tahun 2020 mendatang.
“Karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus kita laksanakan diseluruh Indonesia, sehingga penyelenggaraan Pilkada ini harus mendapatkan akses dan fasilitas, untuk KPU melakukan berbagai tahapan Pilkada pada Tahun 2020 ini,” terangnya.
Dalam NPHD tersebut, dijelaskan Agus Danusi diatur mengenai mekanisme pengelolaan keuangan yang digunakan untuk membiayai tahapan Pilkada pada Tahun 2020. Dirinya meminta supaya KPUD Tanjab Barat dapat mengelolah anggaran tersebut dengan baik.
“Sebab ujung dari pada pengelolaan anggaran ini adalah pertanggungjawaban. Oleh karena itu kita berharap dapat dikelola dengan baik sehingga nantinya dapat mempertanggungjawabkan anggaran ini dengan baik pula,” ujarnya.
Ketua Kpud Tanjab Barat Hairuddin mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas dana hibah yang diterima. Diterangkannya jumlah dana yang dihibahkan sekitar 20 miliar.
“Dana ini akan kami pergunakan semaksimal mungkin sesuai dengan RAB yang kami sampaikan untuk pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjab Barat,” ujarnya. (Red)