LIVE TV
Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui Inilah 6 Alasan Pentingnya Menggunakan Casing HP

Home / Berita

Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:59 WIB

Walaupun itu Fakta, Membicarakan Keburukan Orang di Medsos Bisa Dijerat Hukum

INDOJAMBI.ID – Pemerintah mempertegas bunyi Pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak yang membicarakan keburukan orang melalui media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato. Meskipun benar, perbuatan tersebut tetap bisa dihukum.

“Kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada (fakta sesuai),” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat, (11/6).

BACA JUGA  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan kepada Organisasi Pers

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, pemidanaan bisa dilakukan jika orang tersebut merasa tidak senang. Sebab, informasi yang beredar tersebut menjadi konsumsi publik.

“Kalau ada (keburukan terbukti), tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga,” ujar Mahfud.

Namun, implementasi pasal 27 ayat (3) ini hanya bisa diterapkan kalau pelaporan disampaikan langsung tanpa perwakilan. Sebab, delik pasal tersebut diganti menjadi aduan.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Ikut Panen Padi di Desa Pembengis

“Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban,” sebutnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan revisi UU ITE nanti bakal memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut nantinya.

“Sesuai keputusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 termasuk pengubahan ancaman pidana diturunkan,” ujar Mahfud MD.

Sumber: Medcom.id

Share :

Baca Juga

Berita

Ribuan Orang Sholatkan Jenazah KH Saman Awang di Masjid Raya Al Muttaqin

Berita

Tiga Jabatan di Polres Tanjab Barat Alami Pergantian, AKP Jan Manto Hasiholan Jabat Kabagops

Berita

Polres Tanjab Barat Usut Pesan Berantai Informasi Hoax Sudutkan Kandidat Paslon Bupati

Berita

Antisipasi Corona, Seluruh Madarasah di Tanjab Barat Diliburkan Selama Sepekan

Berita

Bupati Tanjab Barat Resmikan Pembangunan Asrama Tiga Pondok Pesantren

Berita

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Bumdes Dataran Kempas

Berita

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Nelayan Tanjab Barat dalam Kondisi Mengambang di Laut

Berita

SKK Migas Diminta Transfaran, Wabub Hairan: Dari 200 Lebih Titik Sumur yang Produktif Berapa?