LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita

Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:59 WIB

Walaupun itu Fakta, Membicarakan Keburukan Orang di Medsos Bisa Dijerat Hukum

INDOJAMBI.ID – Pemerintah mempertegas bunyi Pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak yang membicarakan keburukan orang melalui media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato. Meskipun benar, perbuatan tersebut tetap bisa dihukum.

“Kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada (fakta sesuai),” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat, (11/6).

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Resmikan Rumah Singgah untuk Keluarga Pasien Rumah Sakit

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, pemidanaan bisa dilakukan jika orang tersebut merasa tidak senang. Sebab, informasi yang beredar tersebut menjadi konsumsi publik.

“Kalau ada (keburukan terbukti), tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga,” ujar Mahfud.

Namun, implementasi pasal 27 ayat (3) ini hanya bisa diterapkan kalau pelaporan disampaikan langsung tanpa perwakilan. Sebab, delik pasal tersebut diganti menjadi aduan.

BACA JUGA  Hindari Gesekan antar Warga, Bupati Anwar Sadat Pimpinan Langsung Rapat Penyelesaian Sengketa Warga dengan PT DAS

“Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban,” sebutnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan revisi UU ITE nanti bakal memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut nantinya.

“Sesuai keputusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 termasuk pengubahan ancaman pidana diturunkan,” ujar Mahfud MD.

Sumber: Medcom.id

Share :

Baca Juga

Berita

Pengusaha H Permata Dikabarkan Tewas Ditembak

Berita

Diresmikan Anwar Sadat, kini Tanjab Barat Punya GOR Bertaraf Nasional

Berita

Program Bedah Rumah, Anwar Sadat Sukses Rehab 400 Rumah Layak Huni

Berita

Bupati Anwar Sadat Menjadi Narasumber Seminar Al Qur’an

Berita

Demi Mewujudkan Pelayanan Kesehatan di RSUD, Paviliun dan Hemodialisa Diresmikan Anwar Sadat

Berita

Kompaknya Anwar Sadat dan Katamso, Ajak Istri Jalan – jalan ke Objek Wisata Kelapa Mangrove

Berita

HUTke-7 SMSI: Membangun Daya Hidup Industri Media Siber

Berita

SMSI Tanjab Barat Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial Ciptakan Pilkada Damai 2024