LIVE TV
PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui

Home / Berita

Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:59 WIB

Walaupun itu Fakta, Membicarakan Keburukan Orang di Medsos Bisa Dijerat Hukum

INDOJAMBI.ID – Pemerintah mempertegas bunyi Pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak yang membicarakan keburukan orang melalui media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato. Meskipun benar, perbuatan tersebut tetap bisa dihukum.

“Kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada (fakta sesuai),” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat, (11/6).

BACA JUGA  Atasi Kebun dari Kebanjiran, Anwar Sadat Pastikan Normalisasi Parit Berjalan Baik

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, pemidanaan bisa dilakukan jika orang tersebut merasa tidak senang. Sebab, informasi yang beredar tersebut menjadi konsumsi publik.

“Kalau ada (keburukan terbukti), tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga,” ujar Mahfud.

Namun, implementasi pasal 27 ayat (3) ini hanya bisa diterapkan kalau pelaporan disampaikan langsung tanpa perwakilan. Sebab, delik pasal tersebut diganti menjadi aduan.

BACA JUGA  Ratusan Relawan Pasar Kuatik Sambut Kedatangan Anwar Sadat

“Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban,” sebutnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan revisi UU ITE nanti bakal memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut nantinya.

“Sesuai keputusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 termasuk pengubahan ancaman pidana diturunkan,” ujar Mahfud MD.

Sumber: Medcom.id

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Safrial Pimpin Upacara Peringatan Harbunas Tahun 2019

Berita

Wabub Tanjabbar Harian Hadiri Peluncuran Kapal Vaksinasi Pelampung Polres

Berita

HUT ke-23 DPD PAN Tanjabbar Gelar Syukuran dan Berikan Bantuan Korban Longsor

Berita

Pertama Kali, APBD Tanjab Barat 2024 Tembus Rp 2 Triliun

Berita

Bupati Anwar Sadat Terima Kunjungan KPPI

Bupati

Anwar Sadat – Hairan Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

Berita

Saat Sholat Jum’at, Kebakaran Landa Pemukiman di Tungkal Harapan

Berita

Wabup Hairan Hadiri Rapat Paripurna Ketiga DPRD