LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita

Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:59 WIB

Walaupun itu Fakta, Membicarakan Keburukan Orang di Medsos Bisa Dijerat Hukum

INDOJAMBI.ID – Pemerintah mempertegas bunyi Pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak yang membicarakan keburukan orang melalui media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato. Meskipun benar, perbuatan tersebut tetap bisa dihukum.

“Kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada (fakta sesuai),” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat, (11/6).

BACA JUGA  Wabub Hairan Menghadiri Acara Silaturahmi Menwa dan IARMI

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, pemidanaan bisa dilakukan jika orang tersebut merasa tidak senang. Sebab, informasi yang beredar tersebut menjadi konsumsi publik.

“Kalau ada (keburukan terbukti), tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga,” ujar Mahfud.

Namun, implementasi pasal 27 ayat (3) ini hanya bisa diterapkan kalau pelaporan disampaikan langsung tanpa perwakilan. Sebab, delik pasal tersebut diganti menjadi aduan.

BACA JUGA  Aksi Bagi-bagi Air Minum oleh Relawan UAS - Katamso kepada Para Peserta Pawai HUT RI ke-79

“Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban,” sebutnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan revisi UU ITE nanti bakal memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut nantinya.

“Sesuai keputusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 termasuk pengubahan ancaman pidana diturunkan,” ujar Mahfud MD.

Sumber: Medcom.id

Share :

Baca Juga

Berita

Mengenaskan, Seorang Wanita di Kuala Tungkal Dibunuh Tetangganya

Berita

3 Hari Menghilang, Elpani Warga Teluk Nilau Ditemukan Sudah Mengambang di Sungai

Berita

DPD PAN Tanjab Barat Gelar Workshop Literasi Politik

Bupati

Bupati Tanjabbar Hadiri Malam Silaturahmi Bersama Bank Jambi

Berita

Bertandang ke Tungkal V, Anwar Sadat Prioritaskan Jalan Poros Sebrang Kota

Berita

KPK dan Pemkab Tanjab Barat Adakan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi

Berita

Ini Nama-nama 77 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat yang Dilantik

Berita

Anwar Sadat Buka Workshop Pendidikan Politik kepada Kader PAN