LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita

Sabtu, 12 Juni 2021 - 12:59 WIB

Walaupun itu Fakta, Membicarakan Keburukan Orang di Medsos Bisa Dijerat Hukum

INDOJAMBI.ID – Pemerintah mempertegas bunyi Pasal 27 Ayat (3) dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak yang membicarakan keburukan orang melalui media sosial, meskipun sesuai fakta, bisa dihukum menggunakan UU ITE.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencontohkan dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato. Meskipun benar, perbuatan tersebut tetap bisa dihukum.

“Kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran. Gibah namanya. Apa bisa dihukum? Dihukum meski pun terbukti ada (fakta sesuai),” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat, (11/6).

BACA JUGA  Meriah, Relawan OK GAS Anwar Sadat - Katamso Gelar Panjat Pohon Pisang HUT RI ke-79

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, pemidanaan bisa dilakukan jika orang tersebut merasa tidak senang. Sebab, informasi yang beredar tersebut menjadi konsumsi publik.

“Kalau ada (keburukan terbukti), tetapi saya tidak senang didengar orang lain, itu bisa dihukum juga,” ujar Mahfud.

Namun, implementasi pasal 27 ayat (3) ini hanya bisa diterapkan kalau pelaporan disampaikan langsung tanpa perwakilan. Sebab, delik pasal tersebut diganti menjadi aduan.

BACA JUGA  Tanpa Koordinasi Hotel Syariah Ubah Arah Toa Masjid, Warga Protes

“Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban,” sebutnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan revisi UU ITE nanti bakal memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut nantinya.

“Sesuai keputusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 termasuk pengubahan ancaman pidana diturunkan,” ujar Mahfud MD.

Sumber: Medcom.id

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat dan Anggota DPR RI H Bakri Bersinergi Kembangkan Pelabuhan Roro

Berita

Pemanjat Tebing Tanjab Barat Raih 3 Medali Emas di Kejurprov

Berita

Wabub Hairan Menghadiri Acara Silaturahmi Menwa dan IARMI

Berita

Edarkan Sabu dan Ganja, BG Warga Batang Asam Disergap Polisi

Berita

Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan kepada Organisasi Pers

Berita

Wabup Hairan Berikan Santunan Korban Kebakaran di Tungkal Harapan

Berita

11 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkab Tanjab Barat, Segini Besarannya

Berita

GMNU Siapkan Kadernya Pimpin KNPI Tanjab Barat