LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita / Kriminal

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:35 WIB

Edarkan Sabu dan Ganja, BG Warga Batang Asam Disergap Polisi

INDOJAMBI.ID – BG (38) laki-laki, warga RT.07, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat akhirnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjab Barat, Selasa (26/1).

Dirinya disergap di area perkebunan sawit, setelah tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada bandar sekaligus pengedar sabu di wilayah mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

BACA JUGA  Cerita Seorang Warga dengan Modal KTP bisa Berobat Gratis, Terima Kasih UAS

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” ungkap Kapolres, Sabtu (30/01). 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 8 paket sabu-sabu seberat 63,05 gram bruto dan dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia jemput sendiri di Medan.

“Barang dari Sumatera Utara Medan, pengakuan pelaku dijemput sendiri,” terang Kapolres didamping Waka Polres Kompol Alhajat dan Kasat Narkoba AKP Septia Intan Putri.

BACA JUGA  Kabupaten Tanjabbar Dapat Opini WTP, Bupati Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

Kapolres menyebut, pelaku BG ini bandar yang licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar pihaknya.

“Satu pelaku lagi turut berperan masih DPO, berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” tandasnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Polisi menjerat BG dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

UPP Kab Tanjab Barat Berikan Sosialisasi Saber Pungli kepada Pegawai di Tiga OPD

Berita

Ada Anwar Sadat, Katamso, Al Haris dan juga Romi di Acara Haul Seykh Abdul Qadir Jailani

Berita

DPD PAN Tanjab Barat Gelar LKAD dan Pelatihan Saksi Pemilu

Berita

Menjelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Anwar Sadat Hadiahkan Gedung Sport Center nan Megah

Berita

Perihatin Melihat Nelayan, Ketua HNSI Tanjab Barat Syuprayogi Syaiful Berikan Bantuan Sembako

Berita

Karena Video, Kadis Perhubungan Kabupaten Tanjab Barat Dilaporkan ke Kepolisian

Berita

Berstatus ASN, Istri Muklis Bacawabub Tanjabbar Kedapatan Ikut Kegiatan Politik, Bawaslu akan Tindaklanjuti

Berita

Petrochina Jabung Ltd Berikan Bantuan Mobil Perpustakaan ke Tanjab Barat