LIVE TV
Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui Inilah 6 Alasan Pentingnya Menggunakan Casing HP

Home / Berita / Kriminal

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:35 WIB

Edarkan Sabu dan Ganja, BG Warga Batang Asam Disergap Polisi

INDOJAMBI.ID – BG (38) laki-laki, warga RT.07, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat akhirnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjab Barat, Selasa (26/1).

Dirinya disergap di area perkebunan sawit, setelah tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada bandar sekaligus pengedar sabu di wilayah mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

BACA JUGA  Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Kuala Tungkal Diciduk Polisi

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” ungkap Kapolres, Sabtu (30/01). 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 8 paket sabu-sabu seberat 63,05 gram bruto dan dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia jemput sendiri di Medan.

“Barang dari Sumatera Utara Medan, pengakuan pelaku dijemput sendiri,” terang Kapolres didamping Waka Polres Kompol Alhajat dan Kasat Narkoba AKP Septia Intan Putri.

BACA JUGA  Tanjab Barat Juara Umum MTQ ke-50, Bupati Anwar Sadat Beri Ucapan Selamat kepada seluruh Qori dan Qoriah

Kapolres menyebut, pelaku BG ini bandar yang licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar pihaknya.

“Satu pelaku lagi turut berperan masih DPO, berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” tandasnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Polisi menjerat BG dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Ustaz Abdul Hakim Siap All Out Menangkan Anwar Sadat – Hairan

Berita

PPBI Pamerkan Bonsai Diperesmian Masjid As-Syarif Kodim 0419 Tanjab

Berita

Bupati Tanjab Barat Dampingi Pj Gubernur Jambi Dipelaksanaan Vaksinasi Masal

Berita

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Berikan Fasilitas Ramah HAM Diantaranya Ruang Karaoke

Berita

Wabup Hairan Hadiri Rapat Paripurna Ketiga DPRD

Berita

Warkop H Mael Mendadak Ramai, Ternyata Cabub Anwar Sadat Ajak Masyarakat Ngopi Bareng

Berita

Wabub Hairan Hadiri Kegiatan Aksi Afirmasi di Bali

Berita

Dengan Speed Boat, Polres Tanjab Barat bersama TNI AL Himbau Masyarakat Pesisir Terkait Ancaman Corona