LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita / Kriminal

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:35 WIB

Edarkan Sabu dan Ganja, BG Warga Batang Asam Disergap Polisi

INDOJAMBI.ID – BG (38) laki-laki, warga RT.07, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat akhirnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjab Barat, Selasa (26/1).

Dirinya disergap di area perkebunan sawit, setelah tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada bandar sekaligus pengedar sabu di wilayah mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

BACA JUGA  Anwar Sadat Tepis Isu Galang Dana untuk Pernikahan Anaknya

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” ungkap Kapolres, Sabtu (30/01). 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 8 paket sabu-sabu seberat 63,05 gram bruto dan dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia jemput sendiri di Medan.

“Barang dari Sumatera Utara Medan, pengakuan pelaku dijemput sendiri,” terang Kapolres didamping Waka Polres Kompol Alhajat dan Kasat Narkoba AKP Septia Intan Putri.

BACA JUGA  7 Partai Koalisi Anwar Sadat - Katamso Gelar Rapat Pemantapan

Kapolres menyebut, pelaku BG ini bandar yang licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar pihaknya.

“Satu pelaku lagi turut berperan masih DPO, berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” tandasnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Polisi menjerat BG dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Seleksi Penempatan Jabatan, 27 Pejabat Ikut Uji Kompetensi JPT

Berita

Anwar Sadat Penuhi Undangan Warga Serdang Jaya Isi Tausiyah

Berita

Sasar Penduduk Miskin, KNPI Tanjab Barat Bagikan Sembako

Berita

Perayaan Ulang Tahun Dewa Kwan Kong di Klenteng Kuan Kong Bio Kuala Tungkal Berlangsung Meriah

Berita

Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita

Pasca Pilkada, Anwar Sadat Langsung Tancap Gas Serahkan Kursi Roda

Berita

Pemkab Tanjab Barat Usulkan ke Pemprov Pelaksanaan MTQ Dijadwalkan 30 September 2021

Berita

Acara Two Days Coffee Resmi Dibuka Bupati Anwar Sadat