INDOJAMBI.ID – Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat bekerjasama dengan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan melaksanakan kegiatan pelatihan Basic Safety Training Fisheries II (BST-F II) dan Pelatihan Upgrading SKK 60 Mill menjadi ANKAPIN III (Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III) dan ATKAPIN (Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkkat III) bagi nelayan yang menjadi Awak Kapal Perikanan (AKP) yang berkerja pada Kapal Perikanan di bawah >30 GT.
Pelatihan diselenggarakan di Aula Dinas Perikanan Tanjung Jabung Barat dan untuk praktek mengambil tempat di pelabuhan TPI ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 -18 April 2024.
Kegiatan ini dalam rangka mendukung 5 program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ekonomi Biru, salah satunya program penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta kompetensi para Awak Kapal Perikanan (AKP).
Hapriansyah, S.St.Pi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam sambutannya mengatakan, pelatih atau instruktur dari Pelatihan BST-F II dan ANKAPIN/ATKAPIN ini semuanya berasal dari BPPP Medan.
Dirinya berharap, lewat pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta khususnya dalam rangka lebih mawas diri menjaga keselamatan dan keamanan selama melakukan aktivitas di kapal saat berada di laut.
“Semoga dengan adanya pelatihan ini, saudara-saudara sekalian mendapatkan pengetahuan dan memberi manfaat dalam rangka keselamatan dan keamanan saat melakukan pekerjaan sebagai APK di laut,” ujarnya, Selasa (16/4)
Ditambahkannya, bahwa kegiatan ini juga dalam rangka mengawal Perpes No.18 Tahun 2019 tentang Ratifikasi STCW-F 1986 dan diterbitkannya PP No.27 Tahun 2021 dan Permen KP No. 33 tahun 2021 maka Awak Kapal Perikanan yang akan melaut harus dilengkapi dengan dokumen pelaut. (Ame)