LIVE TV
PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui

Home / Berita

Kamis, 18 April 2024 - 20:04 WIB

Awak Kapal Perikanan (AKP) Tanjab Barat Dapat Pelatihan BST-F dan Upgrading SKK 60 Mil

INDOJAMBI.ID – Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat bekerjasama dengan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Medan melaksanakan kegiatan pelatihan Basic Safety Training Fisheries II (BST-F II) dan Pelatihan Upgrading SKK 60 Mill menjadi ANKAPIN III (Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III) dan ATKAPIN (Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkkat III) bagi nelayan yang menjadi Awak Kapal Perikanan (AKP) yang berkerja pada Kapal Perikanan di bawah >30 GT.

Pelatihan diselenggarakan di Aula Dinas Perikanan Tanjung Jabung Barat dan untuk praktek mengambil tempat di pelabuhan TPI ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 -18 April 2024.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna IV DPRD terkait Rancangan 8 Raperda Kabupaten

Kegiatan ini dalam rangka mendukung 5 program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ekonomi Biru, salah satunya program penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta kompetensi para Awak Kapal Perikanan (AKP).

Hapriansyah, S.St.Pi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam sambutannya mengatakan, pelatih atau instruktur dari Pelatihan BST-F II dan ANKAPIN/ATKAPIN ini semuanya berasal dari BPPP Medan.

Dirinya berharap, lewat pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta khususnya dalam rangka lebih mawas diri menjaga keselamatan dan keamanan selama melakukan aktivitas di kapal saat berada di laut.

BACA JUGA  Pesan Warga Taman Raja, Kalau Anwar Sadat - Hairan Terpilih Minta Makam Raja Gagak Dipugar

“Semoga dengan adanya pelatihan ini, saudara-saudara sekalian mendapatkan pengetahuan dan memberi manfaat dalam rangka keselamatan dan keamanan saat melakukan pekerjaan sebagai APK di laut,” ujarnya, Selasa (16/4)

Ditambahkannya, bahwa kegiatan ini juga dalam rangka mengawal Perpes No.18 Tahun 2019 tentang Ratifikasi STCW-F 1986 dan diterbitkannya PP No.27 Tahun 2021 dan Permen KP No. 33 tahun 2021 maka Awak Kapal Perikanan yang akan melaut harus dilengkapi dengan dokumen pelaut. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Argentina Juara Copa Amerika Setelah Tundukkan Brazil di Final

Berita

Pelabuhan Kelagian Tebing Tinggi Diusulkan Masuk Rencana Induk Pelabuhan

Berita

Mendapat Informasi Ada Orang Tua Renta Hidup Sendiri dan Terlantar, Anwar Sadat Sambangi Rumahnya

Berita

Anwar Sadat dan Katamso Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tanjab Barat 2024

Berita

Pesta Rakyat Bhayangkara Sukses Hibur Masyarakat Kuala Tungkal

Berita

Pendemo Dirikan Tenda di Depan Kantor Bupati Tanjab Barat Menuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Berita

Pertama Kali, APBD Tanjab Barat 2024 Tembus Rp 2 Triliun

Berita

Edarkan Sabu dan Ganja, BG Warga Batang Asam Disergap Polisi