INDOJAMBI.ID – Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Searah.co, Eko Siswono, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial Facebook dan Admin Grup “Pencerahan Tanjung Jabung Barat” ke Polres Tanjab Barat. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTP/187/X/2025/RESKRIM di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjab Barat, Selasa (28/10/2025). Dalam pelaporannya, Eko didampingi oleh Ketua SMSI Tanjab Barat, Ikmal Mardiansyah (Lingkar Jambi), serta sejumlah rekan media antara lain Amirullah (Jambi Net), Dodi Irawan (Jambi TV), dan Hery (Teras Jambi).
Menurut Eko, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan insan pers dalam menegakkan kebenaran dan menjaga marwah profesi jurnalis.
“Kami sudah melaporkan dua akun Facebook terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang merugikan perusahaan media. Tuduhan-tuduhan itu sangat mencederai profesi jurnalis dan citra perusahaan pers,” ujar Eko.
Salah satu akun yang dilaporkan adalah @M Bagass, yang menulis unggahan di grup Facebook Tanjung Jabung Barat dengan kalimat menuding Searah.co melakukan tindakan pemerasan.
Unggahan tersebut berbunyi:
“Dewan Pers izin mohon diselidiki, diduga akun media @redaksi searahco melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalahgunaan media, terima kasih.”
Eko menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan.
“Postingan seperti ini jelas mencemarkan nama baik dan mendiskreditkan profesi wartawan. Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini agar tidak terulang pada media lain,” tegasnya.
Selain akun tersebut, pihaknya juga melaporkan akun @Aurel Rahman yang menulis komentar bernada pelecehan terhadap media di kolom komentar unggahan berita Searah.co berjudul “Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam, Sebabkan Pegawai Menjerit Gaji Terpotong Ongkos, Hingga Terlilit Utang.”
Komentar yang ditulis akun tersebut berbunyi:
“Yok bisa yok kita ramai-ramai, media pembodohan hanya karena hasrat pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro.”
Eko menyebut, komentar seperti itu merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi pers dan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.“Kami tidak ingin profesi jurnalis terus disudutkan dengan tuduhan-tuduhan tanpa dasar. Karena itu, laporan ini kami ajukan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang seenaknya menyerang media di ruang digital,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar para admin grup media sosial lebih selektif dan bertanggung jawab dalam mengelola unggahan yang berpotensi menimbulkan fitnah atau konflik.
“Kami berharap Polres Tanjab Barat dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Semoga langkah ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak bermedia sosial,” tutup Eko. (Red)














