LIVE TV
Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui Inilah 6 Alasan Pentingnya Menggunakan Casing HP

Home / Berita

Senin, 4 Januari 2021 - 15:42 WIB

Tahun 2020 Angka Perceraian di Tanjab Barat Meningkat

INDOJAMBI.ID – Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.

“Berdasarkan data laporan tahunan 2020, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020, dengan rincian cerai gugat 443 perkara, cerai talak 131 perkara” kata Gozi, Senin (4/1/2021)

Jumlah kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat tersebut memiliki faktor penyebab yaitu ketidakcocokan suami istri, ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab,  KDRT dan sebagian perselingkuhan.

“Yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar. Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid 19, “bisa jadi,” jawabnya.

BACA JUGA  H. Sjafril Simamora Dipercaya Pimpin Percasi Tanjab Barat Periode 2020-2024

Lebih lanjut Gozi mengatakan bahwa yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan, yang paling banyak adalah tani dan rumah tangga.

“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.

Gozi menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.

“Yang paling banyak SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan terakhir diploma, itu data yang kita terima selama tahun 2020 ini,” tandasnya.

Menurut Gozi, semua perkara tersebut telah dilakukan penasehatan atas Penggugat mengurungkan niat untuk bercerai, dan bagi para pihak yang keduanya hadir dilakukan proses mediasi sesuatu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016, namun jika mediasi gagal maka perkara dilanjutkan kepada proses persidangan.

BACA JUGA  Upacara HUT RI ke-76 di Halaman Kantor Bupati Tanjabbar Berlangsung Hikmat

Sementara Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH mengatakan, total perkara yang masuk selama 2020 adalah 1247 perkara.
Selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili sengketa perbankan syariah 2 perkara, kewarisan 1 perkara, poligami 1, wali adhal 2 perkara, dan sengketa harta bersama sebanyak 7 perkara.

Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Tanjab Barat Diminta Tidak Panik Menghadapi Ancaman Virus Corona

Berita

Pesan Berantai BPJS Ketenagakerjaan adalah Hoax

Berita

Dalam Rangka Evaluasi Zona Integritas Polri Tahun 2020, Kapolres Tanjab Barat Zoom Meeting dengan Tim Kemenpan RB

Bupati

Selama Ramadhan Rumah Dinas Bupati Tanjab Barat Adakan Pengajian

Berita

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Pengajian Rutin Bersama OPD

Berita

Kabar Gembira, Jaringan Gas untuk Rumah Tangga di Kabupaten Tanjab Barat akan Segera Terpasang

Bupati

Bupati Tanjabbar Hadiri Malam Silaturahmi Bersama Bank Jambi

Berita

Malam Amal di Klenteng Leng San Keng Kuala Tungkal Berlangsung Meriah