LIVE TV
Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton 5 Manfaat Tanggal tua yang Belum Anda Ketahui Inilah 6 Alasan Pentingnya Menggunakan Casing HP

Home / Berita

Rabu, 3 Februari 2021 - 19:12 WIB

Terungkap, Ini Alasan Bupati Safrial Copot Pejabat ULP Tanjab Barat

INDOJAMBI-ID – Dalam hitungan hari masa jabatan Safrial sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2021.

Menjelang habis masa jabatannya, Safrial justru mengambil sebuah keputusan yang tidak populer, yakni memutasi pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tanjab Barat.

Lewat keputusan yang cukup kontroversi tersebut, tak pelak menimbulkan reaksi dari DPRD Tanjab Barat. Sampai-sampai pihak DPRD meminta Bupati hadir dalam rapat dengar pendapat untuk dimintai penjelasan, mengingat masa jabatannya akan segera berakhir.

BACA JUGA  Kekurangan Pasokan Es, Nelayan Tanjab Barat Terancam Tak Melaut

Hanya saja, dalam rapat dengar pendapat tersebut Bupati tidak hadir, sebagai utusannya adalah Sekda Agus Sanusi.

Dari hasil dengar pendapat antara DPRD dengan Sekda terjawab, bahwa dimutasi nya dua orang pejabat ULP dikarenakan Bupati menilai ke dua pejabat tersebut tidak memiliki loyalitas terhadap dirinya. Hal ini terungkap lewat keterangan Ahmad Jahpar, Plt Ketua DPRD Tanjab Barat yang memimpin pada saat rapat dengar pendapat, Selasa (2/2).

“Berdasarkan keterangan dari Sekda, dimutasinya pejabat tersebut karena tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Ahmad Jahpar.

BACA JUGA  Terbongkar, Seorang Gadis Remaja di Desa Sungsang Tanjab Barat Dicabuli dan Dipoto Tanpa Busana oleh Ayah Tirinya

Maksudnya disini, dikatakan oleh Jahpar, pejabat tersebut tidak mau mengikuti keinginan Bupati.

Ditanya lebih mendalam terkait alasan tersebut, Ahmad Jahpar mengatakan bahwa hal ini terkait soal tender proyek APBD untuk segera ditayangkan.

“Kedua pejabat ini tidak mau melaksanakan lelang, sementara Bupati meminta sesegra mungkin,” tutur Jahpar.

Terakhir dikatakannya, bahwa keputusan Bupati memutasi pejabat menjelang habis masa jabatan merupakan keputusan yang tidak bisa dibenarkan.

“Intinya salah,” tegas Ahmad Jahpar. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Perda

Berita

Tanjab Barat Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi, Wabup : Persiapan Sudah 80 Persen

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Entry Meeting Tim BPK

Berita

Ribuan Orang Sholatkan Jenazah KH Saman Awang di Masjid Raya Al Muttaqin

Berita

Di Merlung, Bupati dan Wabup Tanjabbar Berkunjung ke Kebun Durian dan Balai Adat

Berita

Terbongkar, Seorang Gadis Remaja di Desa Sungsang Tanjab Barat Dicabuli dan Dipoto Tanpa Busana oleh Ayah Tirinya

Berita

Wabup Hairan Pimpin Rapat Sengketa Lahan PT DAS dengan Warga 9 Desa

Berita

Vaksinasi di Yayasan Budi Luhur Diserbu Warga