LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita

Rabu, 3 Februari 2021 - 19:12 WIB

Terungkap, Ini Alasan Bupati Safrial Copot Pejabat ULP Tanjab Barat

INDOJAMBI-ID – Dalam hitungan hari masa jabatan Safrial sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2021.

Menjelang habis masa jabatannya, Safrial justru mengambil sebuah keputusan yang tidak populer, yakni memutasi pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tanjab Barat.

Lewat keputusan yang cukup kontroversi tersebut, tak pelak menimbulkan reaksi dari DPRD Tanjab Barat. Sampai-sampai pihak DPRD meminta Bupati hadir dalam rapat dengar pendapat untuk dimintai penjelasan, mengingat masa jabatannya akan segera berakhir.

BACA JUGA  Yayasan Budi luhur Terima Penghargaan dari Polres Tanjab Barat

Hanya saja, dalam rapat dengar pendapat tersebut Bupati tidak hadir, sebagai utusannya adalah Sekda Agus Sanusi.

Dari hasil dengar pendapat antara DPRD dengan Sekda terjawab, bahwa dimutasi nya dua orang pejabat ULP dikarenakan Bupati menilai ke dua pejabat tersebut tidak memiliki loyalitas terhadap dirinya. Hal ini terungkap lewat keterangan Ahmad Jahpar, Plt Ketua DPRD Tanjab Barat yang memimpin pada saat rapat dengar pendapat, Selasa (2/2).

“Berdasarkan keterangan dari Sekda, dimutasinya pejabat tersebut karena tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Ahmad Jahpar.

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat Usut Pesan Berantai Informasi Hoax Sudutkan Kandidat Paslon Bupati

Maksudnya disini, dikatakan oleh Jahpar, pejabat tersebut tidak mau mengikuti keinginan Bupati.

Ditanya lebih mendalam terkait alasan tersebut, Ahmad Jahpar mengatakan bahwa hal ini terkait soal tender proyek APBD untuk segera ditayangkan.

“Kedua pejabat ini tidak mau melaksanakan lelang, sementara Bupati meminta sesegra mungkin,” tutur Jahpar.

Terakhir dikatakannya, bahwa keputusan Bupati memutasi pejabat menjelang habis masa jabatan merupakan keputusan yang tidak bisa dibenarkan.

“Intinya salah,” tegas Ahmad Jahpar. (Ame)

Share :

Baca Juga

Berita

Anwar Sadat dan Katamso Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tanjab Barat 2024

Berita

Bupati Tanjab Barat Buka Resmi Pelatihan Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi

Berita

Memasuki Musim Kemarau, Dandim 0419 Tanjab Ingatkan Masyarakat untuk tidak Membakar Lahan

Berita

Ratusan Masa Antar Pasangan Anwar Sadat-Hairan Mendaftar ke KPU Tanjab Barat

Berita

Kejurprov KU FPTI Jambi, Atlet Panjat Tebing Tanjabbar Sumbang 3 Medali Perunggu

Berita

KNPI dan HMI Tanjab Barat Berbagi Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

Berita

Tundukkan Renah Mendaluh, Kec Tebing Tinggi Juara Bupati Cup 2022

Berita

Bupati Anwar Sadat Serahkan 59 Motor Baru untuk Da’i Desa Siap Gaspol