Snack Video Diblokir Atas Permintaan OJK

- Editor

Rabu, 3 Maret 2021 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDOJAMBI.ID – Tak sedikit netizen yang kesulitan karena tidak bisa membuka aplikasi Snack Video di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Snack Video telah diblokir sejak Selasa (2/3/).

“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada detikINET, Rabut (3/3/).

Dedy menjelaskan meski saat ini aplikasi Snack Video masih bisa diunduh dari Play Store, tetapi pengajuan blokir ke Play Store masih berlanjut memang membutuhkan waktu. Hal itu karena harus berkoordinasi dengan pihak pusat Google yang ada di Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pemblokiran Snack Video tersebut, merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kominfo.

“Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK,” ungkap Dedy.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima Kominfo, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.

“Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut,” kata Dedy.

Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan menonton video hingga hingga sistem mengajak teman. Namun, kini aplikasi ini susah diakses. Pagi ini, Rabu (3/3) terpantau banyak netizen yang mempertanyakan kenapa Snack Video tidak bisa dibuka.

Penyebabnya adalah, Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (1/3).

“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Sumber: Detik.com

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Tanjab Barat Sediakan Rumah Oksigen
Kabut Asap Kian Pekat, SMSI bersama Dinkes Tanjab Barat Bergerak Bagikan Masker
Nelayan Tanjab Barat Dapat Pelatihan Pelapisan Fiber dan Perbaikan Kapal dari Dinas Perikanan
Rumah Abu Bakti Leluhur Yayasan Budi Luhur Resmi Berdiri dan Digunakan
HUT Bhayangkara ke-80, Ditpolairud Polda Jambi Tanam 2000 Mangrove di Pesisir Kuala Tungkal
Hadiah Jutaan, Turnamen Domino TS Sukses Digelar
Menjelang Akhir Tahun, DPD PAN Tanjab Barat Berbagi Bersama Anak Yatim
DPD PAN Tanjab Barat Gelar Workshop Literasi Politik
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Tanjab Barat Sediakan Rumah Oksigen

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Kabut Asap Kian Pekat, SMSI bersama Dinkes Tanjab Barat Bergerak Bagikan Masker

Selasa, 22 September 2026 - 15:42 WIB

Nelayan Tanjab Barat Dapat Pelatihan Pelapisan Fiber dan Perbaikan Kapal dari Dinas Perikanan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Rumah Abu Bakti Leluhur Yayasan Budi Luhur Resmi Berdiri dan Digunakan

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:17 WIB

Hadiah Jutaan, Turnamen Domino TS Sukses Digelar

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:20 WIB

Menjelang Akhir Tahun, DPD PAN Tanjab Barat Berbagi Bersama Anak Yatim

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:25 WIB

DPD PAN Tanjab Barat Gelar Workshop Literasi Politik

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:53 WIB

Bupati Anwar Sadat Serahkan 59 Motor Baru untuk Da’i Desa Siap Gaspol

Berita Terbaru