LIVE TV

Home / Berita

Senin, 15 November 2021 - 13:50 WIB

Kini Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Diunduh Via WhatsApp, Begini Caranya

INDOJAMBI.ID – Sejumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi mengeluhkan perihal sulitnya mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat ini kerap diminta sebagai syarat mobilitas penduduk, seperti menaiki kendaraan umum jarak jauh.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi bertukar pesan WhatsApp meluncurkan “Chatbot Whatsapp PeduliLindungi”.

Dengan mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (Kemenkes RI), pengguna WhatsApp bisa merasakan sejumlah kemudahan berkaitan dengan informasi vaksinasi.

Di antara fitur yang bisa dimanfaatkan melalui chatbot ini adalah:

Mengunduh atau download sertifikat vaksin Covid-19,

Melihat status vaksinasi Covid-19,

Mengubah info diri.

Sebelum menggunakan fitur tersebut, pastikan untuk mengantongi nama, nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.

BACA JUGA  Terkait Sengketa Lahan Teluk Nilau, Dewan Tuding Pemkab Tanjab Barat Cenderung Berpihak ke Perusahaan

Adapun langkah-langkah untuk menggunakan setiap fitur di atas adalah sebagai berikut:

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp

1. Kirim pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567,

2. Pilih menu utama “sertifikat vaksin”,

3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi

4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi,

5. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat,

BACA JUGA  Berstatus ASN, Istri Muklis Bacawabub Tanjabbar Kedapatan Ikut Kegiatan Politik, Bawaslu akan Tindaklanjuti

6. Masukkan nama.

7. Masukkan NIK.

8. Sertifikat bisa diunduh.

Bagi pengguna aplikasi yang ingin melihat status vaksinasi dan mengubah info diri bisa kembali ke menu pilihan yang tertera dan memilih sesuai kebutuhan.

Pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK.

“Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (14/11/2021).

Layanan chatbot ini bisa diakses selama 24 jam.

Sumber: Kompas.com

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Bagi-bagi Air Minum oleh Relawan UAS – Katamso kepada Para Peserta Pawai HUT RI ke-79

Berita

Kadis Perkim Pastikan Rumah Yudi di Tungkal Harapan akan Direhab

Berita

Inspektorat Tanjab Barat Terjunkan Tim Awasi Penggunaan Dana Desa

Berita

Pemkab Tanjab Barat Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut

Berita

Pasar PJ Parit 1 akan Ditata Sebagai Kawasan Wisata Kuliner

Berita

Bupati Anwar Sadat Beri Laporan Perkembangan Terkini Penanganan Covid-19 di Tanjab Barat

Berita

Warga Bugis Kuala Tungkal Nyatakan Sikap Mendukung Anwar Sadat-Hairan

Berita

Abdullah Sani dan Anwar Sadat Hadiri Haul Abdul Qadir Jailani di Ponpes Al Babaqiyatus Shalihat