INDOJAMBI.ID – Sebanyak 40 bidang lahan milik nelayan resmi mendapatkan sertifikat melalui Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT), yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hapriansyah, S.St.Pi bersama Kepala ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, Selasa (6/5).
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Perikanan Tanjab Barat.
“Program SeHAT bukan sekadar legalisasi aset, tapi juga menjadi pijakan penting bagi nelayan dalam mengembangkan usaha, mengakses bantuan pemerintah, pelatihan, hingga perlindungan asuransi,” ujar Hapriansyah.
Ia menegaskan, sertifikat tanah ini merupakan bentuk pengakuan legal atas profesi nelayan dan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan, khususnya bagi nelayan kecil dan tradisional.
“Kami menyadari bahwa pekerjaan sebagai nelayan bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibalik setiap hasil laut yang kita nikmati ada kerja keras dan pengorbanan para nelayan. Maka dari itu, Pemerintah akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada nelayan kecil dan tradisional,” sebut Hapriansyah.
Diakhir kegiatan, Hapriansyah mengajak seluruh masyarakat, terutama nelayan, untuk turut menjaga kelestarian laut sebagai sumber penghidupan bersama.
Dengan program ini, pemerintah berharap para nelayan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam mengelola potensi perikanan, sekaligus meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan. (Ame)