INDOJAMBI.ID – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan SH memimpin Rapat Koordinasi terkait rencana pembangunan jembatan tol ruas Jambi – Rengat yang melintasi Sungai Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Senin (17/01).
Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati tersebut turut dihadiri oleh Kadis Perhubungan Tanjab Barat, Dinas PUPR Tanjab Barat, Distrik Navigasi Kelas I Palembang, KSOP Kelas IV Kuala Tungkal dan Kabag ADP Setda Tanjung Jabung Barat.
Dalam pengantar rakor tersebut, Wakil Bupati Hairan, SH menyampaikan, mengingat saat ini masih banyak yang menggunakan akses melalui jalur sungai Pengabuan baik pada siang maupun malam hari, seperti kapal batu bara yang mana memiliki kapal angkut yang tinggi dari muatannya. Untuk itu dikatakannya, sangat penting Pemerintah kita memberikan rekomendasi untuk kajian rencana pembangunan jembatan tol tersebut.
“Oleh karena itu kami memandang penting terkait kajian dalam pembangunan jembatan tol yang melintasi Sungai Pengabuan, makanya kami mengundang Distrik Navigasi Kelas I Palembang terkait kejelasan tinggi jembatan apakah ada regulasi terkait hal tersebut dari Kementerian Perhubungan. Agar nanti tidak salah design yang mengakibatkan mempersulit urusan dan mengganggu perekonomian di daerah Tanjab Barat,“ ujar Hairan.
Adapun kesepakatan hasil rapat koordinasi terkait rencana pembangunan jembatan jalan tol ruas Rengat – Jambi diantaranya, Pemkab Tanjab Barat dan peserta rapat akan merekomendasikan kepada pihak pengelola tol pembangunan jembatan jalan tol yang melintasi Sungai Pengabuan dengan ketinggian minimal 25 meter dari permukaan air tertinggi. Dan untuk tiang utama jembatan dipancang di darat dari sisi kanan dan kiri.
“Konstruksi tiang utama jembatan jalan tol yang melintasi sungai Pengabuan dipancang di darat dari sisi kanan dan kiri serta jembatan jalan tol yang melintasi Sungai Pengabuan terletak di Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan titik koordinat 01 00 23,41 LS/103 02 34 92 BT,” pungkas. Wabup. (*)
Sumber : Prokopim TJB