INDOJAMBI.ID – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan, SH pimpin rapat terkait Inventarisasi dan Evaluasi Perizinan PT. Rudi Agung Agralaksana (PT. RAAL) dan PT. Pradira Mahajana (PT. PMJ) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (30/08).
Rapat ini turut diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Perkebunan Dan Peternakan, Dinas Penanaman Modal Dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, UPT KPHP, Kabag SDA dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sesuai laporan Kabag SDA Suparti ST, rapat hari ini merupakan tindak lanjut atas rapat pada hari senin tanggal 24 Mei 2021 lalu di ruangan rapat Wakil Bupati terkait hal yang sama.
Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hairan SH, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa diperlukan data satelit dan titik koordinat terkait evaluasi perizinan PT tersebut, serta perlu adanya dukungan dari BPN dan KPHP. Terkait hal tersebut, Wakil Bupati perintahkan BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera melaksanakan koordinasi dengan Kanwil Provinsi.
“Intinya perizinan itu datanya tidak valid dan kita harus mencari datanya bersama, kita tidak bisa menutup mata karena ini harus transparansi dan terbuka,” ujar Wabup.
Diakhir rapat Wakil Bupati membacakan kesimpulan diantaranya, untuk Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tanjung Jabung Barat dan Dinas PTMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mencari kronologis perubahan komoditi dari karet menjadi sawit.
Wakil Bupati juga minta BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar segera menjawab surat Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat terkait permintaan data HGU. Selanjutnya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar menyampaikan data berapa luas lahan yang dikuasai PT. RAAL dan PT. PMJ. Rapat berikutnya akan dilaksanakan setelah data yang diminta dari BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah siap. (*)