LIVE TV
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Berganti, Mandala Putra: Saya mohon pamit dan undur diri PUTIN Rilis Survei Pilkada di Tanjab Barat 2024, Anwar Sadat Jauh Unggul Simak Spesifikasi Samsung Galaxy A54 Secara Lengkap! Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis Seorang Warga Desa Terjun Gajah Tanjab Barat Tewas Ditelan Ular Piton

Home / Berita / Tanjab Barat

Kamis, 27 Juni 2024 - 22:59 WIB

Terkait Tuntutan Poktan Desa Badang, Pemkab Tanjabbar akan Upayakan Musyawarah dengan Masyarakat

INDOJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyambut baik Kelompok Tani (Poktan) Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu dengan melakukan mediasi terkait tuntutan hasil putusan pertama PTUN Jambi.

Seperti dikatakan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Agus Sumantri, menurutnya tuntutan Poktan akan dipertimbangkan dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, dengan tujuan mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat dengan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku.

“Terkait tindak lanjut hasil putusan PTUN seperti apa, sejauh ini kita tidak banding dan masih mempelajari. Yang jelas seperti arahan pak Bupati selaku pemerintah daerah kita tentu ingin yang terbaik untuk masyarakat kita, hanya saja saat ini di tahun politik sehingga muncul berbagai persepsi,” kata Kabag Hukum.

BACA JUGA  Buka TC MTQ, Bupati Targetkan Tanjabbar Juara Umum

Terkait apakah ada upaya untuk Banding, dikatakannya, Pemkab Tanjabbar akan mengupayakan musyawarah dengan masyarakat dan mendengar apa tuntutan dari masyarakat. Kemudian Pemkab melalui tim hukum akan mengambil kesimpulan dengan tetap mengutamakan opsi damai dan tidak menyalahi aturan yang ada.

“Namun jika PT DAS mengajukan banding maka tentu saja putusan tidak bisa dilaksanakan dan akan berproses sebagaimana mestinya,” ujar Agus.

Sementara itu, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat selalu melakukan upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan proses sesuai regulasi yang ada.

“Saat ini kita sedang melakukan upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat kita. Untuk itu terkait tuntutan masyarakat kita akan proses dan nantinya tergantung kesiapan dari pihak perusahaan, namun harus diproses sesuai regulasi,” ucap Bupati, Kamis (27/6/).

BACA JUGA  Setahun Kepemimpinan UAS-Hairan, Masyarakat Dijamu Jajanan Gratis di Rumah Dinas Bupati

Bupati juga berharap agar masyarakat tenang dan tuntutan yang dilayangkan masyarakat juga diharapkan tidak diluar aturan.

“Pada intinya selama ini secara prosedural sudah kita jalankan proses sesuai regulasinya,” ujar Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati, Pemerintah Daerah melalui tim terpadu telah melakukan beberapa kali mediasi antara perusahaan dan masyarakat.

“Kita juga melibatkan semua instansi vertikal baik Kejaksaan, Kepolisian serta TNI sehingga sangat terbuka. Dan demi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat di setiap kali kita sidang juga tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelas Bupati. (Ame/Ken)

Share :

Baca Juga

Berita

Kabar Gembira, di Tanjab Barat Ada Rumah Singgah Gratis untuk Pasien Rumah Sakit

Berita

Berstatus ASN, Istri Muklis Bacawabub Tanjabbar Kedapatan Ikut Kegiatan Politik, Bawaslu akan Tindaklanjuti

Berita

Sekda Agus Sanusi Tolak Diliput Media di Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD

Pilkada

Relawan Barda-K Siap Amankan Suara UAS-Katamso di Parit 2 Kel Patunas

Berita

Ratusan Personel Polres Tanjab Barat Dikerahkan untuk Pengamanan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi

Berita

Esok Pemkab Tanjab Barat akan Putuskan Terkait Arakan Sahur

Berita

Bupati Anwar Sadat Menjadi Narasumber Seminar Al Qur’an

Berita

RS Daud Arif Kuala Tungkal Siapkan Ruang Isolasi Pasien Corona