Indo Jambi – Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal ditetapkan sebagai Rumah Sakit rujukan penanganan corona virus disiase (covid-19) kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 292/Kep.Gub/Diskes 4.2/2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dr Andi Pada kepada Indojambi.id mengatakan, pasca ditunjuknya RS Daud Arif sebagai Rumah Sakit rujukan untuk penanganan pasien corona, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi untuk melakukan langkah-langkah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana di Rumah Sakit, Kamis (19/3).
Diterangkannya, bahwa RS Daud Arif sudah menyiapkan ruang isolasi untuk pasien yang dicurigai terpapar virus corona sebanyak lima ruangan ditambah ex puskesmas II yang segera juga akan dipersiapkan.
“Sebenarnya Rumah Sakit Daud Arif ini sudah menyiapkan ruang isolasi berikut dengan peralatannya, tapi kita akan tambah,” ujar Andi Pada.
Mengenai kesiapan tenaga medis, diterangkannya bahwa pihaknya sudah menyiapkan para tenaga medis yang ada. Hal lain, Andi Pada mengakui bahwa untuk alat kesehatan memang masih terbatas, namun demikian dikatakannya dirinya sudah meminta kepada Provinsi untuk menambah peralatan, disamping mengajukan permohonan secara on line kepada Kemenkes.
“Untuk kesiapan tenaga medis, kita ada perawat, ada dokter umum dan kita punya dokter spesialis juga. Karena kita ditunjuk Provinsi tentu kita akan dibantu Provinsi,” terangnya.
Diungkapkan oleh Andi Pada juga, bahwa sampai hari ini di wilayah Tanjab Barat belum ada masyarakat yang yang masuk dalam PDP (Pasien Dalam Pengawasan) covid-19.
“Tidak ada, mudah-mudahan tidak ada ya,” ujarnya.
Terkait pencegahan, disampaikannya bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisai terutama kepada sekolah-sekolah. Sementara untuk ketersediaan masker saat ini diakuinya ada tersedia sebanyak 6 ribu buah. (Ame)